
Sebagai seseorang wanita, pastinya kita mesti lebih mengerti terlebih dahulu pada menggunakan mukena dengan menutup aurat. Seseorang wanita bisa menutup aurat dengan jenis baju apa pun sepanjang sesuai sama syari’at, walau wujudnya bukanlah berbentuk mukena. Seandainya baju yang ia gunakan menutup semua aurat, dari ujung rambut sampai kaki, terkecuali muka serta telapak tangan.
Lalu, termasuk juga syarat sah shalat untuk wanita yaitu tutup
semua auratnya. Ada satu hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَق�'بَلُ اللَّهُ صَلَاةَ ام�'رَأَةٍ قَد�' حَاضَت�' إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tak terima shalat wanita yang sudah baligh, terkecuali dengan menggunakan khimar (kerudung). ” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 serta dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari info diatas, seseorang wanita dibolehkan shalat tanpa ada menggunakan mukena, tetapi dia mesti tetaplah tutup aurat sesuai syariat.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HOME DESAIN
0 Response to " APAKAH HUKUMNYA DAN BOLEHKAH WANITA SHALAT TANPA MUKENA.?? INILAH JAWABANNYA...... "
Post a Comment